Wednesday, October 15, 2014

Cara Balik Nama Kendaraan Perusahaan / PT / CV ke Perorangan

Cara Balik Nama Kendaraan Perusahaan / PT / CV ke Perorangan



Pengertian Balik Nama STNK dan BPKB adalah alih kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama (I) ke tangan pemilik kedua (II) dan seterusnya dari dasar jual beli dan hibah kendaraan bermotor. Setelah selesai proses balik nama akan berubah nama pemilik di STNK dan di BPKB, tapi nomor polisi tidak berubah kecuali pindah keluar daerah provinsi.

Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) yang harus disiapkan sbb:

  1. Identitas pemilik kendaraan bermotor (KTP/ SIM)
  2. BPKB
  3. STNK
  4. Kuitansi pembelian
  5. Cek fisik kendaraan
  6.  Surat pelepasan Hak bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum dan kwitansi pembelian di cap perusahaan pemilik sebelumnya

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami
Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan Balik Nama Kendaraan, Biro Jasa kami siap membantu Anda. Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.

Kendaraan bermotor: adalah semua kendaraan bermotor ber roda dua atau lebih beserta gandenganya yang di gunakan di semua jenis jalan darat dan di gerak oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainya yang berpungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.

Balik nama alih kepemilikan kendaraan bermotor: hubungan pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya yang tercantum dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang termasuk BPKB ( Buku kepemilikan Kendaraan Bermotor)

DPP PKB (Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor) sesuai peraturan daerah nomor 4 tahun 2003 adalah: Perkalian antara nilai jual kendaraan bermotor dengan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Nilai Jual= Harga pasaran umum
Setelah harga pasaran umum diketahui maka nilai jual ditentukan juga berdasarkan faktor-faktor: isi silinder, penggunaan, jenis, merek, tahun, berat dan dokumen import.
Besarnya Tarif (Perda nomor 4 tahun 2003):
Kendaraan bermotor bukan umum = 1,5%
Kendaraan bermotor umum = 1%
Aalat-alat berat = 0,5 %

STNK
(Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Coba buka STNK saudara sekalian, apa saja yang tercatat di situ?
Kita lihat pada lembaran surat ketetapan pajak daerah ada kolom sebelah kanan disitu ada tercatat istilah:

BBN KB: Bea balik nama kendaraan bermotor: Besaranya 10 % dari harga motor (off the road) / harga faktur untuk motor baru dan motor bekas  (second) sebesar 2/3 Pajak pokoknya (PKB)


PKB : Pajak kendaraan bermotor besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun , karena penyusutan nilai jual kendaraan bermotor. 

Semoga bermanfaat...

Sumber http://www.birojasa-stnk.com

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More